Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Akibatnya!
Ilustrasi Net--
> Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
> Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
> Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
2. Terancam tidak mendapat santunan kecelakaan.
Saat membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan. Jika pemilik kendaraan sampai telat bayar pajak, maka akan terancam tidak diberikan santunan dari PT Jasa Raharja.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian. "Hingga saat ini, pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi," kata Komang.
"Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," imbuhnya.
Untuk diketahui, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi. Untuk kecelakaan di darat dan laut, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Apabila korban meninggal dunia, maka keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
3. Data kendaraan dihapus.