Warga Rejang Lebong Nekat Bacok Rentenir : Merasa Utang Lunas, Tapi Masih Ditagih!
Pelaku saat digelandang menuju lokasi press release di Mapolres Rejang Lebong.-NICKO/CE -
"Kejadian pembacokan terjadi pada tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.15, di dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Bedeng SS. Dimana saat itu, kedua korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang. Namun sesampainya di sana, pelaku sedang tidak ada dirumah, sehingga kedua korban memutuskan untuk menunggu pelaku pulang," kata Kapolsek.
Namun sesampainya pelaku dirumah lanjut Kapolsek, korban yang sudah menunggu langsung menagih utang tanpa basa basi kepada pelaku.
Lalu korban berkata, "Mana kamu mau bayar utang ke saya ini, utang mu sudah lama". Sedangkan pelaku menjawab, " Kan saya sudah bayar". Sehingga karena terjadinya cekcok tersebut, pelaku yang sudah geram mengambil parangnya yang ada di sudut meja, lalu pelaku membacokan
parangnya kearah RU dan mengenai leher
belakang, serta di bacokan lagi kearah lengan kanan korban hingga terluka di tangannya.
Kemudian melihat korban RU terluka, HB turut membantu korban, namun saat itu juga pelaku kembali mengayunkan lagi parangnya kearah HB, dan mengenai kepalanya, dan ayunan parang kedua mengenai tangan kanan HB.
Akan tetapi kedua korban berhasil kabur, ketika ER yang merupakan isteri dari pelaku membuka pintu rumahnya.
"Kedua korban yang berhasil kabur, langsung lari kerumah warga, dan saat itulah warga membawa keduanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan," jelas Kapolsek.
Disamping itu terang Kapolsek, meski sempat kabur dan menghilang, akhirnya bulan Oktober ini pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya.
Pelaku berhasil diamankan pada Jum'at 4 Oktober 2024 sekira pukul 04.30, saat sedang berada di pondoknya di talang Desa Mumpo Kecamatan Kota Padang.
Selain itu diketahui, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Dan saat dimintai keterangan pelaku mengakui telah melakukan penganiyanan terhadap kedua korban.
"Meski sempat menghilang, pelaku sudah berhasil kita amankan, dan diproses lebih lanjut di Polsek Kota Padang,"singkatnya.
Atas kejadian itu pun pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dan terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.