3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Ini Permasalahnnya
ist Erintuah Damanik saat dibawa Kejagung ke Kejati Jatim, Rabu 23 Oktober 2024.--
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Damanik itu menyebut, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ronald Tannur tidak terbukti.
Menurut mereka, ketiga pasal yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini pun tidak ada satu pun yang terbukti. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan yang diberikan JPU dari Kejari Surabaya
Putusan itu lantas mendapat respon masyarakat. Bikin gaduh. Banyak yang mengirimkan karangan bunga ke PN Surabaya sebagai ekspresi terhadap matinya keadilan.
Beberapa kali aksi juga dilakukan di depan PN Surabaya. Berbagai laporan juga dilayangkan ke Bawaslu, Komisi Yudisial, dan Kejagung. Termasuk penasihat hukum keluarga korban yang beberapa kali mereka dipanggil Bawas dan KY terkait laporan tersebut.
Inilah puncaknya. Ketiga hakim itu diamankan oleh Kejagung. Mereka pun diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.