iPhone 16 Series Masih Dilarang di Indonesia, Ini Kata Luhut
ist Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan--
BACAKORANCURUP.COM - Menyusul pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kali ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut buka suara mengenai pelarangan peredaran produk iPhone 16 Series dari Apple.
Dalam keterangannya, Luhut menyebutkan bahwa Indonesia pada dasarnya terbuka kepada semua produk dari luar negeri.
Namun, ia juga menambahkan bahwa Indonesia dan Pemerintahnya juga akan mengutamakan produk dalam negeri terlebih dahulu.
"Kita semua selalu terbuka pada apa saja. Apalagi kalau yang diproduksi dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ujar Luhut dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 6 November 2024.
Selain itu, Luhut juga menambahkan bahwa Pemerintah juga saat ini sedang mendorong investasi dari perusahaan-perusahaan luar negeri. Hal inilah yang mendasari keinginan Pemerintah kepada Apple untuk membangun pabrik di Indonesia.
BACA JUGA:Prabowo Larang Menteri Laporkan Hal Rawan Lewat Telepon, Banyak 'Telinga' yang Ingin Dengar
BACA JUGA:DPR RI Tunggu Pemerintah Soal Seleksi Lanjutan Capim KPK
"Kita tidak bicara tentang high tech saja, tapi juga mengenai labor intensive," ucap Luhut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Menurut Tauhid, jika Apple berhasil menanamkan investasi-nya di Indonesia, maka hal itu dapat menjadi representasi daya tarik investasi di Indonesia.
"Kalau Apple lagi berani di Indonesia, tanam investasi di sini, itu levelnya sudah pada membangun trust. Kalau pabrik kan, berarti mereka trust terhadap banyak hal terhadap yang kita miliki, makanya didorong pembanguna pabrik ini," jelas Tauhid saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 6 November 2024.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk iPhone 16 Series dari Apple belum boleh untuk diperjual-belikan di Indonesia. Hal ini disebabkan lantaran Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).