Peran Masyarakat Dibutuhkan Awasi Kedisiplinan Guru
Rezza Pakhlevi SH MM --
CURUP, CE - Setelah mendapatkan adanya beberapa oknum guru di SDN 34 Rejang Lebong yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya dalam proses belajar mengajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM mengharapkan seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu pihaknya mengawasi
kedisiplinan guru tersebut. Dikatakan Rezza, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa tidak ada alasan untuk guru tersebut tidak masuk sekolah, jika masyarakat mendapatkan adanya oknum guru yang tidak disiplin dalam bekerja maka silahkan laporkan kepada pihaknya maka pihaknya melaksanakan pembinaan tersehadap oknum guru tersebut.
"Guru ASN harus tahu bahwa seorang ASN mempunyai suatu aturan kedisiplinan yang mengikatnya, jangan mentang - mentang tidak ada jam sehingga tidak masuk sekolah. Ada atau tidaknya jam mengajar absensi tetap berjalan, dan kami harap kepala sekolah sebagai orang yang di.tuakan disekolah jangan coba - coba mendiamkan permasalahan tersebut, karena samahalnya melakukan pembiaran terhadap ketidak.disiplinan guru, dan sangsinya akan lebih berat dari pada guru yang melanggar," ujar Rezza.
KadisDikbud RL menanggapi permasalah onum guru di SDN 34 Rejang Lebong yang seringkali tidak masuk tersebut, jikalau Kalau berdasarkan
PP 94 jika ada oknum ASN yang tidak masuk tanpa alasan selama 28 hari kerja tanpa alasan dalam satu tahun, maka dapat dilaksanakan
pemberhentian dengan hormat, akan tetapi dalam kasus yang dilakukan oleh oknum guru SDN 34 Rejang Lebong tersebut pihaknya sedang
menunggu keputusan dari pihak BKPSDM terkait sangsinya.
"Yang pastinya kami sudah melaksanakan pembinaan terhadap oknum guru tersebut dan saat ini, terkait sangsi guru tersebut dan kepala
sekolah yang membiarkannya kami tunggu keputusan BKPSDM apakah termasuk sangsi ringan, sedang, apa sangsi berat," pungkasnya.