Dishub Akan Tindak Tegas Jukir Terlibat Pungli

Kabid Angkutan saat menyambangi salah satu titik parkir yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan PAD retribusi parkir yang sudah ditetapkan.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong akan melakukan berbagai upaya untuk mengejar capaian PAD. Mulai dari penambahan titik parkir baru, meminimalisir terjadinya kebocoran PAD, hingga memberantas adanya aksi pungli di kalangan jukir.

Sebagaimana ditegaskan Kabid Angkutan Dishub Rejang Lebong Saidina Ali SSos, pihak jukir diminta bekerja dengan baik sesuai dengan SOP ataupun aturan yang tertera pada Perda terbaru soal penarikan retribusi, khususnya sektor parkir.

Karena menurutnya, percuma saja jukir memiliki SPT tapi tak bisa bekerja secara profesional.

"Pelayanan adalah yang paling utama. Untuk itu kami terus mengingatkan, agar para jukir yang sudah memiliki SPT dapat memberikan pelayanan dengan baik. Selebihnya jika ada jukir yang tak terdaftar dalam SPT, artinya mereka jukir ilegal yang melakukan pungli," tegasnya.

BACA JUGA:Stok VAR Menipis, Tinggal 100 Vial

BACA JUGA:Ekonom Ungkap Dampak Kemenangan Donald Trump

Dia juga menjelaskan, sampai saat ini belum ada perubahan terkait tarif parkir di Rejang Lebong maupun di Provinsi Bengkulu. Untuk kendaraan roda 2 tarifnya Rp 1.000, sedangkan untuk roda 4 Rp 2.000. Penetapan tarif tersebut berdasarkan Perda baru yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.

"Sesuai dengan Perda yang ditetapkan, tarif retribusi belum ada perubahan. Jadi kami menekankan, agar para jukir tidak memaksa mengambil pungutan tarif parkir melebihi tarif yang sudah ditetapkan. Namun apabila konsumen yang memberikan lebih, itu tidak jadi masalah. Akan tetapi perlu diingat, agar para jukir tidak memaksa konsumen atau pelanggan dengan mematok tarif sendiri. Intinya berikan saja layanan yang terbaik, agar konsumen merasa nyaman dan aman," jelasnya.

Tak hanya itu tegas dia, sebagai salah satu bentuk pelayanan maksimal yang diberikan untuk pengendara. Sudah seharusnya para jukir juga memberikan karcis retribusi kepada pengendara. Hal itu juga dilakukan, agar adanya transparansi dan menghindari kebocoran PAD yang kerap terjadi.

"Perlu diketahui, jukir wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Dan pengendara juga berhak meminta karcis kepada jukir, sebagai rasa tanggung jawab dari jukir yang bersangkutan," tutupnya.

Tag
Share