Jokowi Dukung PPN 12%, Ini Penjelasannya
Ist Jokowi.--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen.
Menurutnya, hal tersebut telah menjadi amanat undang-undang.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Jokowi meyakini pemerintah pasti telah melakukan perhitungan dan mempertimbangkan dampak kenaikan tersebut di masyarakat.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," ucapnya.
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah," imbuhnya.
BACA JUGA:Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor, Prabowo: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!
BACA JUGA:Warga Sumatera Utara Wajib Tahu, 3 Provinsi Bakal Berdiri dan Pecah dari Sumatera Utara
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan awal mula kebijakan penaikan PPN 12 persen. Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.
“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang covid-19. Negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan. Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Ketua MPR ini mengatakan saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.