Ini Rincian Gaji Pokok Honorer yang Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2025
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Saat ini pemerintah melalui BKN telah mengumumkan hasil kelulusan seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 melalui masing-masing instansi.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 akan segera memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menjadi tanda resmi status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan diketahui, tenaga honorer yang lulus seleksi tengah melanjutkan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pendataan pegawai Pemerintah.
Tentu, para tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi penasaran dengan jumlah gaji pokok yang akan mereka terima.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, PDIP akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi
BACA JUGA: Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK diatur sesuai golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Sistem ini dirancang untuk mencerminkan tanggung jawab, pengalaman, serta masa kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai.
Gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I sebagai golongan dengan gaji terendah hingga Golongan XVII dengan gaji tertinggi.
Pegawai yang baru memulai karier biasanya berada di rentang MKG rendah, sedangkan mereka yang memiliki pengalaman lebih panjang akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Untuk menentukan golongan pegawai yang lulus seleksi PPPK 2024, pemerintah mengacu pada pendidikan terakhir masing-masing pelamar.
Bagi Anda yang lulusan Sarjana.Diploma IV maka termasuk golongan IX, lulusan pascasarjana atau S2 masuk golongan X, dan pascasarjana S3 termasuk golongan XI.
Ini besaran gaji pokok PPPK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 :
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900