Kamu Harus Tahu, Ini Dia 8 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025!
Nina Sari Sakti--
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut sedikitnya ada 8 program prioritas penggunaan dana desa (DD) pada tahun anggaran 2025.
8 program prioritas tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
"Tahun 2025 ada 8 program prioritas penggunaan DD yang bisa dan wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Nina Sari Sakti yang ditemui di Curup.
BACA JUGA:Polisi Amankan Setengah Kilo Sabu
BACA JUGA:Dewan Sidak ke RSUD
Adapun kedelapan fokus penggunaan DD dimaksud antara lain penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20 persen, pengembangan potensi dan keunggulan desa , pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal dan program sektor prioritas lainnya di desa.
"Catatan untuk BLT DD ini turun dari tahun sebelumnya diangka 20 persen, di tahun 2025 ini menjadi paling tinggi 15 persen dari pagu DD. Kemudian untuk program ketahanan pangan ini tetap sama 20 persen, sedangkan untuk penanganan kesehatan ini tidak dibatasi dalam artian sesuai dengan kondisi di desa masing-masing," jelasnya.
Nina juga menerangkan, adapun terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang DD yang merupakan turunan dari Permendes tersebut saat ini sedang proses.
Ditargetkan dalam bulan Januari ini Perbup tersebut telah rampung.
"Termasuk juga nanti ada juklak dan juknis untuk pengajuan DD yang dimulai dari tingkat kecamatan baru ke Dinas PMD," tandasnya.