Eks Dirjen Imigrasi Dicecar 22 Pertanyaan soal Kasus Harun-Hasto
ist Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie.--
BACAKORANCURUP.COM - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun Ronny diperiksa kurang lebih 5,5 jam. Mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB.
"Hari ni saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ia mengaku sudah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu," kata dia.
Diketahui, Ronnie merupakan orang yang dicopot mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly usai Harun menjadi tersangka.
Keputusan tersebut diambil buntut dari tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu masuk ke Indonesia pada Januari 2020.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.