Ada Santunan Bagi Badan Adhoc, Kecelakaan Kerja Saat Bertugas
NICKO/CE KPU Kepahiang.-NICKO/CE -
KEPAHIANG, CE - Berkenaan dengan jaminan kecelakaan kerja para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kepahiang. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), kinerjanya akan dijamin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, terutama jika ada terjadi kecelakaan saat bekerja.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Anthaka Rhamadan SSos mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu), bahwa ada santunan kecelakaan kerja untuk badan adhoc (PPK dan PPS) hingga puluhan juta.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Puncak Mall Belum Kelar, 5 Kali Bersurat, Sertipikat Belum Juga Dibuat
"Kinerja yang dilakukan oleh badan adhoc dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 sudah dijamin. Karena memang ada santunan kecelakaan kerja yang sudah dianggarkan untuk badan adhoc semasa menjalankan tahapan Pemilu 2024," ujar Anthaka.
Dijelaskan Anthaka, terdapat 5 jenis santunan yang telah disiapkan untuk PPK dan PPS di Kabupaten Kepahiang yang menjalankan tahapan. Yakni, jika ada badan adhoc yang meninggal dunia santunan yang akan diberikan Rp 36 juta per orang, cacat Permanen Rp 30.8 juta per orang, luka berat Rp 16.5 juta per orang, luka sedang Rp 8.250 juta per orang dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta perorang.
"Santunan tersebut diberikan kepada badan adhoc yang menjalankan kinerja tahapan Pemilu 2024. Tapi sebaliknya, jika tidak menjalankan kerja tahapan, dimungkinkan santunan tersebut tidak berlaku," singkat Anthaka.
Untuk diketahui, dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 jumlah PPK di Kabupaten Kepahiang sebanyak 40 orang yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya, PPS berjumlah sebanyak 351 orang dengan rincian masing - masing desa/kelurahan sebanyak 3 anggota PPS.