Horee! TPG Non ASN Diumumkan Naik
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/b7901b17c62c90bbd38515c22c3d60ab.jpg)
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi namun belum mendapatkan inpassing, Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Seperti dikutip dari laman Indonesia.go.id, tunjangan tersebut akan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Akan tetapi, kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.
Disisi lain, bagi guru berstatus ASN, besaran TPG tetap sama dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan peningkatan TPG tersebut merupakan bagian dari akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup guru sekolah umum maupun pendidikan agama.
"Pada Desember 2026, Pemerintah berharap, seluruh guru di bawah Kementerian Agama sudah memiliki sertifikat pendidik," demikian pernyataan dalam laman Indonesia.go.id yang diakses pada Minggu (9/2/2025).
BACA JUGA:Srikandi Dewan Soroti Kasus Kekerasan Terhadap Anak
BACA JUGA:OPPO Kembali Luncurkan Ponsel Terbaru, Punya Spesifikasi Mumpuni
Informasinya, pencairan TPG bagi guru madrasah akan tetap dilakukan secara bertahap. Selain itu, Pemerintah juga memastikan bahwa PPG bagi guru di bawah Kementerian Agama akan dimulai pada Sabtu, (1/3/2025).
Posisi sekarang, masih ada 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG.
Yang diantaranya sebanyak 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, serta ribuan guru dari agama lainnya seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Guna memastikan transparansi dan kemudahan akses, Kemenag kini menggunakan platform terbaru, EMIS 4.0, yang menggantikan sistem sebelumnya, SIMPATIKA.
"EMIS 4.0 merupakan sistem digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, termasuk dalam mengecek daftar penerima TPG," tulis laman tersebut.
Para guru bisa mengecek status mereka dengan mengakses emis.kemenag.go.id. Adapun pencairan TPG dilakukan berdasarkan jadwal triwulanan.
Validasi data akan dilakukan pada 30 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 30 Oktober 2025, dengan pencairan masing-masing dimulai pada bulan berikutnya.