Jangan-jangan KTP Kamu Diretas Untuk Pinjol, Cek dengan 5 Cara Berikut!
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/6a001c32ce853100d8332d17733f5eed.png)
--
BACAKORANCURUP.COM - Setidaknya terdapat lima cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Ini sangat penting dilakukan, sebab ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan data pribadi orang lain, seperti NIK KTP untuk mengajukan pinjaman.
Memakai data orang lain tanpa izin guna melakukan pinjaman, termasuk pinjol merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Karenanya, masyarakat wajib mengetahui cara mengecek apakah KTP mereka terdapat di pinjol atau tidak.
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahuinya ialah melalui layanan SLIK OJK.
Berikut cara cek NIK atau KTP dipakai pinjol atau tidak yang telah dirangkum oleh Okezone, Rabu (5/2/2025):
BACA JUGA:Kejari Lidik 3 Kasus Dugaan Korupsi di Rejang Lebong
1. Aplikasi KTP Online
Aplikasi ini jadi salah satu aplikasi yang disediakan Pemerintah untuk mengecek masa berlaku KTP dan NIK. Dimana masyarakat bisa mengunduhnya di Play Store.
Aplikasi ini mempunyai tingkat akurasi hingga 90%, namun tidak disarankan untuk penggunaan terlalu sering untuk menghindari kebocoran data pribadi.
2. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku juga jadi salah satu aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan, termasuk NIK dan NPWP. Tersedia secara gratis di Play Store, sehingga bisa diunduh oleh siapapun.