Jangan-jangan KTP Kamu Diretas Untuk Pinjol, Cek dengan 5 Cara Berikut!

--

3. Layanan SLIK OJK

- Buka https://idebku.ojk.go.id/ melalui ponsel atau komputer

- Pilih menu "pendaftaran" dan pilih "perseorangan" sebagai jenis pengguna

- Masukkan nomor KTP dan klik "selanjutnya"

- Isi data pendaftaran dengan lengkap dan lakukan BI Checking

- Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi

- Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran

- Gunakan nomor pendaftaran tersebut untuk mengecek status pinjaman

- Hasil BI Checking akan diproses dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran

 

4. Mealui Aplikasi X

Masyarakat bisa mengirim pesan langsung ke @ccdukcapil dengan format seperti berikut:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T

 

5. Melalui Facebook

Tag
Share