Jangan-jangan KTP Kamu Diretas Untuk Pinjol, Cek dengan 5 Cara Berikut!
![](https://curupekspress.bacakoran.co/upload/6a001c32ce853100d8332d17733f5eed.png)
--
3. Layanan SLIK OJK
- Buka https://idebku.ojk.go.id/ melalui ponsel atau komputer
- Pilih menu "pendaftaran" dan pilih "perseorangan" sebagai jenis pengguna
- Masukkan nomor KTP dan klik "selanjutnya"
- Isi data pendaftaran dengan lengkap dan lakukan BI Checking
- Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
- Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran
- Gunakan nomor pendaftaran tersebut untuk mengecek status pinjaman
- Hasil BI Checking akan diproses dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran
4. Mealui Aplikasi X
Masyarakat bisa mengirim pesan langsung ke @ccdukcapil dengan format seperti berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T
5. Melalui Facebook