Dana Insentif Fiskal Rp 2,1 Miliar Dijatah Untuk Dinkes, Begini Peruntukkannya!

Rephi Meido Satria--

curupekspress.bacakoran.co- Bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menerima kucuran dana insentif fiskal, namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong juga ikut kebagian dana tersebut.

Dikatakan Kepala Dinkes Rejang Lebong, Rephi Meido Satria SKM bahwa Dinkes kebagian dijatah sebesar Rp 2,1 miliar.

"Jadi ada beberapa OPD yang dapat dana itu, salah satunya Dinkes sebesar Rp 2,1 miliar," sampainya.

Ia menjelaskan, dana tersebut sebetulnya diterima Dinkes pada November tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Dana Insentif Fiskal Terserap 20 Persen

BACA JUGA:Targetnya Rp 221 Juta, PAD Wisata Hanya Dipungut dari 2 Objek Ini

Namun dikarenakan waktu pelaksanaan kegiatan hanya tinggal satu bulan lagi dan tidak efektif, maka dana tersebut dikembalikan kepada Pemkab Rejang Lebong.

"Sisa waktu kemarin cuma Desember, ya sudah tidak mungkin lagi untuk berkegiatan. Dari pada nanti menimbulkan masalah jadi kita kembalikan dulu dana itu ke Pemkab.

Tapi sampai saat ini belum ada kelanjutan lagi apakah dana itu akan kembali diberikan ke Dinkes atau tidak belum tahu," jelasnya.

Seandainya dana tersebut kembali dianggarkan untuk Dinkes, kata dia, pihaknya akan memanfaatkan dana insentif fiskal itu untuk pengadaan 5 unit ambulan yang akan ditempat puskemas-puskesmas yang butuh ambulan baru.

BACA JUGA:40 Persen Siswa di SMAN 1 Rejang Lebong Ditargetkan Masuk Kampus Pilihan

BACA JUGA:Kuota Jamkesda Sebanyak 42.400 Jiwa

Seperti Puskesmas Talang Rimbo Lama dan Puskesmas Tunas Harapan.

"Sesuai dengan rencana awal kalaulah nanti misal dana itu ke Dinkes lagi, kita akan adakan 5 unit ambulan," beber dia.

Tag
Share