Ini Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Pengajuan Banding Pengetapel Guru di Rejang Lebong!

Pelaksanaan sidang putusan terhadap Terdakwa Pengetapel Guru.-DOK/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Upaya pengajuan banding yang dilakukan terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot, pelaku penganiayaan Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong melalui Penasehat Hukum (PH) nya kemarin, berbanding terbalik dengan yang diharapkan.

Bagaimana tidak, setelah menunggu sidang berkas yang dilaksankan di Pengadilan Tinggi (PT). Pihak PT malah semakin menguatkan vonis hukuman yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Sehingga kemungkinan besar, terdakwa Ayot akan tetap menjalani hukuman selama 13 tahun penjara.

"Hasil dari sidang banding di PT Bengkulu sudah keluar sejak tanggal 6 Maret 2024 lalu. Dan hasilnya sudah ditetapkan, pihak PT menguatkan amar hukuman yang sudah kita tetapkan," ungkap Plt Ketua PN Curup Ennierlia Arientowaty SH melalui Humas Yongki SH.

BACA JUGA:Tim 5 PAN Rejang Lebong Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wabup, Ini Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:Ayo Isi Kupon THR Bupati RL

Meski demikian dijelaskan Yongki, pihak terdakwa masih diberikan waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari, terhadap hasil yang sudah ditetapkan oleh PT. Apakah nanti terdakwa akan menerima keputusan tersebut atau akan mengajukan kasasi.

"Artinya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk pikir-pikir hanya sampai tanggal 21 Maret besok. Apakah akan diterima saja, atau terdakwa akan kasasi," singkat Yongki.

Sekedar mengulas, Pada sidang putusan kasus penganiayaan, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu (17/1) lalu. Terdakwa tampak pasrah dan tak bisa berkata banyak di hadapan hakim, jaksa, dan penasehat hukum (PH) nya sendiri.

Ini setelah terdakwa Ervan divonis kurungan penjara selama 13 tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH yang memimpin jalannya sidang, didampingi Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn.

Dimana dari pantauan wartawan, meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan.

Terdakwa hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim, berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi selang 2 hari dari sidang putusan itu, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan