Kuota Zonasi PPDB di Rejang Lebong Berubah, Ini Salah Satu Alasannya!

Salah satu kegiatan sosialisasi kepsek SMA di RL.-NICKO/CE -

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya, pendidikan di Rejang Lebong akan dibuat lebih seimbang lagi dari sebelumnya.

Karena itu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, ditargetkan bisa lebih merata sesuai dengan aturan yang ada.

Kacabdin Wilayah Kerja II Curup Inne Kristanti SP MSi melalui Pengawas SMA Oman Sumantri MPd menyampaikan, salah satu upaya pemerintah yakni Dikbud Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemerataan. Tahun ini kuota zonasi ditingkatkan menjadi 60 persen.

Hal itu dilakukan, semata-mata memang untuk membuat penerimaan siswa bisa lebih merata dibanding sebelumnya.

BACA JUGA:SAS Dimulai Pekan Depan

BACA JUGA:Masyarakat Berharap Tak Ada Kecurangan PPDB!

"Sebelumnya kuota zonasi pada PPDB diberikan 55 persen. Namun nampaknya upaya pemerataan ya g dilakukan masih belum maksimal. Karena itu agar lebih merata, tahun ini kuota jalur zonasi ditambah," ujar Oman.

Oman juga menjelaskan, dengan adanya pemerataan yang dilakukan. Diharapkan mutu serta kualitas pendidikan juga bisa meningkat. Terkhusus untuk SMA dan SMK yang ada di seluruh Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan adanya pemerataan, kami yakin bisa meningkatkan mutu dan kualitas sekolah. Sehingga kedepannya, kami juga akan memberikan kinerja yang lebih maksimal untuk pendidikan," singkatnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu. Tahun ini ada perubahan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada tingkat SMA/SMK di Kabupaten Rejang Lebong. Jika sebelumnya kuota jalur zonasi hanya 55 persen, tahun ini kuotanya ditingkatkan menjadi 60 persen.

Sehingga dengan demikian, ada pengurangan kuota pada jalur yang lain, yakni jalur prestasi dan juga pindah orang tua. Jika sebelumnya jalur prestasi kuotanya 25 persen, saat ini menjadi 20 persen, dan pindah tugas orang tua yang sebelumnya 10 persen berkurang menjadi 5 persen.

Dan hanya jalur afirmasi saja yang tidak ada perubahan, yakni kuota yang disediakan melalui jalur afirmasi 15 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan