DPR Akan Jadwalkan Ulang Paripurna Pembahasan RUU Pilkada
ist Ahmad Sufmi Dasco.--
BACAKORANCURUP.COM - DPR RI menjadwalkan ulang rapat paripurna pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Adapun rapat tersebut direncanakan untuk melakukan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.
Penjadwalan ulang itu dilakukan karena sidang hanya dihadiri oleh 86 orang, sehingga tak memenuhi kuota forum (kuorum).
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib yang berlaku," paparnya.
BACA JUGA:12 Partai Politik Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono
"Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi uu pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco pada Kamis, 22 Agustus 2024.
"Di fraksi Gerindra (hadir) ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang tadi kalau engga salah," lanjutnya.
Meski demikian, Dasco mengaku belum mengetahui kapan paripurna itu akan kembali dilangsungkan.
"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadaka rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," ungkapnya.