KPU Batasi Jumlah Simpatisan Bapaslon saat Mendaftar

Ist Logo KPU.--

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang membatasi jumlah simpatisan pendukung Bapaslon Bupati/Wabup saat melakukan pendaftaran.

Namun, disamping ada pembatasan jumlah pendukung yang dibolehkan masuk dalam ruangan pendaftaran, KPU Kepahiang tidak melarang masing-masing Bapaslon Bupati/Wabup membawa massa sebanyak mungkin.

tetapi massa yang mengantarkan Bapaslon Bupati/Wabup hanya bisa hingga di gerbang KPU Kepahiang saja.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SH.I menerangkan dari informasi yang diterima pihaknya, masing-masing Bapaslon Bupati/Wabup akan datang mendaftar ke KPU Kepahiang dengan membawa massa pendukung.

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Air Terjun Di Kepahiang yang Cocok Untuk Tempat Anda Healing Bersama Keluarga!

Dalam proses pendaftaran Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024 memang tidak ada batasan untuk membawa massa pendukung mengantarkan ke KPU Kepahiang saat pendaftaran. 

"Namun massa pendukung yang mengantarkan Bapaslon Bupati dan Wabup tidak seluruhnya bisa masuk ke halaman KPU Kepahiang, apalagi hingga masuk ke ruangan yang menjadi tempat pendaftaran. Sekali lagi kami ingatkan, masing-masing Bapaslon Bupati/Wabup yang mendaftar dapat membawa massa pendukung," kata Nurhasan, Senin 26 Agustus 2024. 

Diterangkan oleh Nurhasan, dalam proses pendaftaran Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024, KPU Kepahiang membatasi jumlah pendukung yang masuk ke halaman KPU Kepahiang. Untuk jumlah pendukung Bapaslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 yang boleh masuk ke halaman KPU Kepahiang hanya 24 orang.

Terdiri dari Bakal Cabup dan Bakal Cawabup beserta suami atau istrinya, tim pemenangan, serta ketua dan sekretaris para Partai Politik pendukung.

 "Iya kita hanya membatasi sebanyak 24 orang saja yang bisa masuk ke halaman KPU Kepahiang untuk melakukan pendaftaran Cabup dan Cawabup. Selebihnya termasuk massa pendukung yang menghantarkan, harus menunggu di luar gerbang kantor KPU Kepahiang," demikian Nurhasan.

Tag
Share