Balai KIR Akan Diaktifkan Kembali
Audiensi BPTD Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong di ruang rapat bupati.-NICKO/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Setelah beberapa tahun kebelakang tidak beroperasi, atau bisa dibilang mangkrak, kabarnya balai KIR di Kabupaten Rejang Lebong akan segera diaktifkan lagi.
Ini setelah dilaksanakannya audiensi antara Pemkab Rejang Lebong bersama pihak BPTD kelas III Bengkulu, Rabu 11 September 2024 kemarin.
Dimana pada audiensi yang dilaksanakan itu, pihak Dishub dan juga Bupati Rejang Lebong secara langsung yang mengusulkan dan meminta, agar balai KIR bisa dibenahi dan diaktifkan kembali kepada Kepala BPTD Bengkulu.
Karena diketahui saat balai KIR masih aktif, pembuatan KIR menghasilkan PAD tambahan untuk Kabupaten Rejang Lebong.
Namun ketika balai KIR mangkrak, pendapatan PAD jelas berkurang drastis.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Desa di Rejang Lebong yang Dapat Dana Insentif dengan Total Rp 3 Miliar!
BACA JUGA:Hore!! Puluhan Poktan di Rejang Lebong Terima Bantuan Alsintan!
"Selama ini ada pemasukan PAD dari sektor KIR, namun setelah mangkrak, tidak ada lagi PAD yang bersumber dari KIR. Karena itulah saya berharap, melalui pihak BPTD ini, balai KIR di Rejang Lebong nantinya bisa diaktifkan kembali," ungkap Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Efendi MM saat audiensi berlangsung.
Selain itu kata bupati, dengan tidak aktifnya balai KIR di Rejang Lebong beberapa tahun kebelakang ini, para supir kendaraan-kendaraan seperti bus, truk, engkel, angkot dan tronton melakukan uji KIR ke Linggau dan Kota Bengkulu.
Sedangkan jumlah kendaraan wajib KIR di Rejang Lebong ada sekitar 5.000 unit.
Dan dalam setahun, setiap kendaraan melakukan uji KIR sebanyak 2 kali, sehingga total ada 10.000 kendaraan yang wajib KIR dalam setahun di Rejang Lebong.
"Dengan adanya balai KIR di Rejang Lebong, tentu akan mempermudah akses para supir untuk melakukan uji KIR. Terlebih lagi PAD yang bisa didapat dari sektor tersebut juga cukup lumayan untuk daerah," kata dia.
Selain itu Plt Kepala Dishub Rejang Lebong Suryadi menambahkan, selama ini perbaikan gedung KIR di Rejang Lebong terkendala oleh anggaran.
Sehingga pengaktifan kembali UPTD uji KIR di Kabupaten Rejang Lebong belum bisa terealisasi.