Ini Hak Jawab Pengelola Karaoke Viral
Alatas--
BACAKORANCURUP.COM - Pengelola Karaoke di Kecamatan Curup Utara akhirnya memberikan hak jawabnya kepada media Surat Kabar Harian Curup Ekspress.
Ini terkait dengan keluhan masyarakat tentang keberadaan karaoke yang diduga sebagai tempat maksiat.
Sebagai pengelola karaoke, Alatas saat menyambangi Graha Pena Curup Ekspress Rabu sore 11 September 2024 mengatakan bahwa pihaknya berharap jika ada masyarakat yang ada komplain agar dapat disampaikan kepada pihaknya secara langsung agar tidak menimbulkan simpang siurnya informasi.
"Jika ada masyarakat yang komplain dengan kegiatan dan aktivitas karaoke boleh datang langsung ke pengelola, disampaikan komplainnya apa dan bisa dijelaskan nanti dicari solusi terbaik," ujarnya.
Alatas pun memastikan jika tempat karaoke yang dikelolanya buka dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Tidak hanya itu, area karaoke cukup jauh dari pemukiman warga.
BACA JUGA:Pendaftar CPNS Capai 1.044 Orang, 4 Formasi Tak Ada Peminat
BACA JUGA:Balai KIR Akan Diaktifkan Kembali
"Sebagai pengelola, kami pun siap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Bahkan selama buka karaoke, belum ada keributan baik di lokasi maupun sekitar lokasi. Tempat karaoke pun juga selalu diawasi oleh CCTV," sampainya.
Sementara itu, Alatas juga menyampaikan bahwa di tempat karaoke yang dikelolanya juga telah ditempel papan imbauan. Diantaranya larangan membawa senjata tajam, senjata api hingga dilarang mengkonsumsi minuman keras.
Terakhir pengelola juga mengucapkan terimakasih atas kritikan yang dimuat pada Koran Curup Ekspress edisi 9 September 2024 dengan Judul 'Warga Keluhkan Keberadaan Karaoke di Prambanan'
Dan hal tersebut akan menjadi evaluasi pihaknya agar bisa lebih baik lagi kedepannya dan pihaknya juga tidak anti kritik atas sifat yang membangun terutama dari kalangan media