Pasangan Suami Istri di Rejang Lebong Ini Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Motor!
Press release tersangka pasutri penggelapan.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pasangan suami dan isteri (Pasutri) di Rejang Lebong yakni RP (35) dan HA (24) yang merupakan petani asal Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong, sejak beberapa waktu lalu harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ini setelah keduanya dilaporkan telah melakukan penggelapan sepeda motor di salah satu homestay di Rejang Lebong.
Informasi terhimpun, kedua tersangka melakukan penggelapan di salah satu homestay pada tanggal 6 Juli 2024 lalu, dan sempat menjadi buronan dari Polsek Selupu Rejang.
Namun pelarian keduanya harus terhenti pada Selasa 20 Agustus 2024 kemarin, usai diamankan Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang, saat keduanya sedang berada di dekat SPBU Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.
BACA JUGA:Perkuat Kemitraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, AKREL dan CE Teken MoU
"Kedua pelaku ini merupakan Pasutri yang sudah dilaporkan telah melakukan pidana penggelapan sejak bulan Juli lalu. Keduanya dilaporkan telah menggelapkan 1 unit motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BD 2702 KP, milik Santo yang merupakan salah satu karyawan di homestay tempat kedua tersangka menginap," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos saat press release.
Dilanjutkannya, kronologis penangkapan tepatnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30
WIB. Dimana saat itu, Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di dekat SPBU Simpang Nangka Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Saat itu juga tim Unit Reskrim Polsek Selupu
Rejang segera menuju ke lokasi tersebut, serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di pinggir jalan. Selanjutnya kedua
tersangka dibawa ke Polsek Selupu Rejang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu untuk kronologis kejadiannya sendiri jelas Kapolsek, terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu kedua tersangka mendatangi penginapan Home stay milik korban dengan
maksud dan tujuan untuk menginap. Karena saat akan chek in kekurangan uang, jadi kedua tersangka menjaminkan KTP tersangka HA kepada Petugas Resepsionis.
Namun ketika menginap tersebut, kedua tersangka menyambung hingga 3 hari untuk perpanjangan menginap, atau sejak tanggal 3 Juli hingga 6 Juli 2024.
Selama menginap, tersangka sempat meminjam motor milik korban, sebelum akhirnya membawa motor tersebut kabur.