Tim Relawan Paslon Wajib Dilaporkan

ist Devi Herdiati.--

BACAKORANCURUP.COM - Pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 wajib mendaftarkan secara resmi tim relawan ke KPU Kabupaten Lebong.  Aturan pendaftaran tim relawan ini, bisa dikatakan baru dan tak ditemukan pada proses Pilkada sebelumnya.  

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menyampaikan aturan wajib dilaporkannya tim relawan ini tertuang dalam Pasal 12 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP).

Dijelaskan dalam pasal itu, relawan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon wajib disampaikan ke KPU.

"Di Pilkada sebelum-sebelumnya kan, yang harus didaftarkan ke KPU hanya tim sukses saja. Sedangkan tim relawan tidak terdaftar.

BACA JUGA:Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 419 Juta Dimusnahkan

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Lebong Sambangi Sekolah

Nah, di Pilkada 2024 kali ini tim relawan juga wajib didaftarkan ke KPU," ujarnya.

Untuk itu, Devi mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong agar segera mendaftarkan tim relawannya ke KPU Lebong.  Mengingat, saat ini sudah memasuki masa kampanye.

"Kita menunggu dua Paslon mendaftarkan tim relawannya," ucapnya. Selain melaporkan Tim Relawan, Paslon juga harus melaporkan akun Media Sosial (Medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.  

"Aku medsos ini sudah kita ingatkan sebelumnya. Karena melaporkan akun Medsos juga wajib dilakukan," tutupnya.

Diterangkan Devi, setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, hanya diperbolehkan memiliki 20 akun di setiap medsos yang akan digunakan sebagai media Kampanye

Tag
Share