Penjual dan Pembeli Harus Jujur Saat Jual Beli Tanah

Jhony Pranata--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, mendorong kepada para penjual dan pembeli agar jujur dalam proses jual beli tanah dan bangunan.

Ini dilakukan demi kelancaran selama proses transaksi jual beli tanah berlangsung.

Kepala Kantor BPN Rejang Lebong, Tarmizi MAP melalui Koordinasi Sub Pendaftaran Hak, Jhony Pranata SH, ini lantaran masih ada beberapa pemohon apakah itu penjual ataupun pembeli yang tidak jujur selama proses transaksi berjalan.

"Kami harap kedua belah pihak ini jujur satu sama lain. Karena kadang-kadang terjadi ada penjual yang mengecilkan transaksi," ungkapnya.

BACA JUGA:Camat Fasilitasi Musyawarah Dua Desa, Soal Pengelolaan Sumber Air

BACA JUGA:Komisi I Pastikan Perencanaan Penganggaran Sesuai Aturan

Mengapa harus jujur, menurutnya, dengan saling mendukung antara penjual dan pembeli ini akan berimbas pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Intinya harus saling jujur dan mendukung, karena BPHTB yang dibayar itu menjadi PAD," ujarnya.

Adapun tata cara proses jual beli tanah yang baik dan benar, Jhony menerangkan, penjual dan pembeli wajib menandatangi akta jual beli dihadapan PPAT. Lalu, penjual harus mendapat persetujuan dari nama yang tertera di sertifikat tanah (istri/suami ataupun anak).

"Si penjual ini harus ada persetujuan dulu dari istri, tapi semisal istrinya sudah meninggal dunia, maka digantikan oleh anak yang namanya tertera dalam sertifikat tanah yang akan dijual," terangnya.

Setelah itu, lanjut dia, pihak penjual dan pembeli berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen dari harga transaksi.

Kemudian memverifikasi BPHTB ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab setempat untuk menentukan berapa besaran nilai jual transaksi yang pas yang terdapat di zona atau wilayah tanah tersebut.

"Setelah itu nanti ada surat hasil survei yang dikeluarkan BPKD yang disampaikan ke BPN untuk diproses jual beli tanah dan penerbitan sertifikat tanahnya,"

Masih dikatakan Jhony, adapun untuk pembayaran PNBP sendiri kini sudah tidak lagi melalui Kantor BPN setempat, melainkan pemohon langsung membayar PNBP itu bisa melalui perbankan secara mobile atau juga bisa melalui Kantor Pos.

Tag
Share