3.500 Hektare Sawah Masuk Lahan Pertanian Berkelanjutan
Lahan pertanian produktif yang ada di Rejang Lebong saat ini.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, lahan pangan produktif yang masuk dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di wilayahnya seluas 3.500 hektare.
Lahan pertanian seluas itulah yang saat ini harus dilindungi agar tidak tergerus oleh peralihan fungsi lahan.
"Untuk lahan pangan produktif yang memang saat ini pemerintah lindungi di Kabupaten Rejang Lebong itu kurang lebih 3.500 hektare lagi,"ucap Kepala Distankan Rejang Lebong, Ir Amrul Eby.
Diterangkannya, Rejang Lebong kini telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA:Selebgram Cantik Divonis 1 Tahun Penjara
BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Harus Jujur Saat Jual Beli Tanah
Perda tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong.
"Seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Bupati beberapa waktu lalu, setidaknya ada 3 wilayah kecamatan di Rejang Lebong yang menjadi fokus produktifitas pertanian untuk tidak melakukan praktek alih fungsi lahan. Yakni Kecamatan Curup tepatnya di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup Selatan tepatnya Desa Rimbo Recap dan Kecamatan Curup Utara," jelas dia.
Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasara, Tirmidzi menambahkan, adanya Perda LP2B ini memiliki fungsi yang sangat penting dan sentral bagi keberlangsungan pertanian di Rejang Lebong.
"Supaya lahan alias sektor pertanian di Rejang Lebong tetap terjaga secara luasan lahannya, maka Perda LP2B sebagai payung hukum," sampainya.
Dijelaskannya, dengan adanya Perda LP2B ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat dan meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Sehingga dengan begitu, fungsi Perda LP2B ini jadi sangat penting untuk menjaga luasan lahan pertanian yang saat ini masih ada," terangnya.
Karena, kata dia, permasalahan yang paling mendasar dari sektor pertanian saat ini adalah semakin menyusutnya lahan pertanian karena alih fungsi lahan yang semakin masif terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Seperti yang kita ketahui, lahan itu dialihkan ke perkebunan sawit, karet, bangunan rumah, toko dan lainnya," imbuhnya.