Bahas Raperda Perizinan, Dewan Targetkan Peningkatan Investor Tahun Depan

IST/CE Pansus II DPRD Kepahiang saat melaksanakan rapat pembahasan Raperda perizinan berusaha.-IST/CE -

KEPAHIANG, CE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menargetkan 2024 mendatang, investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Kepahiang bakal meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, Selasa (12/12) kemarin, Pansus II DPRD Kepahiang melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap pembentukan Raperda penyelenggaraan perizinan untuk disahkan nanti.

Ketua Pansus II Hendri AMd menyampaikan, saat ini pihaknya sedang bersiap untuk menyerahkan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Pimpinan DPRD. 

"Kemarin kita Pansus II sudah melaksanakan finalisasi pembahasan bersama DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, terkait Raperda perizinan berusaha tersebut. Jadi tinggal menyerahkan hasilnya saja kepada pimpinan DPRD Kepahiang untuk ditindaklanjuti," ujar Hendri.

BACA JUGA:Belum Rekam E-KTP, 1.600 Pelajar di Kepahiang Terancam Disanksi

BACA JUGA:Pembuatan Peta Kelurahan Tuntas, Administrasi Harus Lebih Tertib

Dijelaskannya, melalui rapat yang dilakukan itu, pihaknya juga melakukan penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Dimana secara garis besar, saran dan masukan yang dihimpun telah diakomodir ke dalam aturan-aturan Raperda tersebut. Bahkan setelah melakukan revisi atas beberapa catatan dari tenaga ahli, Raperda dimaksud siap dilanjutkan pada tahap berikutnya.

"Dengan menuntaskan pembahasan melalui revisi dan penyempurnaan. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha siap diserahkan kepada Pimpinan DRPD lewat Rapat Gabungan Komisi yang akan diselenggarakan pada Senin (18/12) mendatang. Semoga pada waktunya nanti, Raperda ini dapat diparipurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kepahiang," jelas Hendri.

Dirinya juga menjelaskan, tahapan penyempurnaan yang dilakukan salah satunya meliputi konsideran dengan menimbang landasan yuridis yang belum dimasukkan. Karenanya terhadap hal itu, Pansus II mengakomodir Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur bahwa kewajiban penyesuaian Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah.

"Konsideran juga dilakukan mengingat pentingnya pemberian kemudahan berusaha dan insentif investasi. Oleh karena itu, perlu ditambahkan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Bahkan hal itu juga harus kita akomodir karena pada Pasal 7 ayat (1) mengatur pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dengan Perda," tandasnya.

Untuk diketahui, Raperda soal perizinan berusaha diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaksana penyelenggaraan perizinan berusaha, dan menarik investor untuk dapat berinvestasi di Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan