BACAKORANCURUP.COM - Dewan Pers meminta pihak penyelenggara Pemilu atau KPU tidak mempersulit kerja jurnalis yang sedang menggali informasi terkait Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, media bekerja untuk menjalankan hak konstitusional.
Sehingga ketika media bertanya, pihak penyelenggara Pemilu harus memberikan jawaban secepatnya, jangan ditunda-tunda.
Hal ini dikatakan Ninik saat menghadiri acara Wokshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Daerah Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
"Oleh karenanya, media itu nggak perlu diundang oleh lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu, tapi buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit. Jangan pakai ditunda besok," kata Ninik.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kukuhkan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Anggota KPPS yang Melanggar Aturan Pemilu
Karena hanya dengan itu lanjut Ninik, media bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan informasi bagi masyarakat terkait Pilkada.
"Agar masyarakat ini bisa ikut berpartisipasi. Kita ingin loh, setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya," tambah Ninik.
Selain penyelenggara pemilu, kata Ninik hal ini juga berlaku bagi partai politik.
Menurutnya, partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah harus terbuka pada media.
Kalau media yang bertanya, tegas Ninik jangan ada yang ditutup-tutupi.
Dengan brgitu sambung Ninik, tidak akan ada pemberitaan yang misinformasi atau pun disinformasi.
"Kita semua harus tetap mendukung media mainstream itu menjadi rujukan masyarakat untuk mencari kebenaran informasi terkait dengan kepemiluan," ucap Ninik.
"Maka yang punya tanggung jawab memberikan informasi yang baik, benar, akurat, verified itu adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah," pungkasnya.