Pemutihan Pajak Bermotor Segera Berakhir

Rabu 06 Nov 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Program Pemutihan Pajak yang digelar Samsat Kabupaten Rejang Lebong tidak lama lagi bakal segera berakhir.

Batas waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini akan berakhir pada tanggal 30 November 2024 mendatang.

"Ini merupakan bulan terakhir untuk program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024, sehingga bagi warga Rejang Lebong, agar segera memanfaatkan program ini untuk membayar pajak, khususnya kendaraan yang memiliki tunggakan," ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi  Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana di Curup.

Ia menjelaskan, program pemutihan pajak ini telah dimulai sejak 4 Juni 2024, dan selama hampir enam bulan berjalan, program ini mendapatkan respons positif dari masyarakat Rejang Lebong.

BACA JUGA:Peternak di Warning Soal Penyakit Ngorok

BACA JUGA:Soal Pengembangan Bus Perintis, Dishub Tunggu Usulan Masyarakat

Pihaknya berharap, masyarakat tidak melewatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda tambahan.

"Adanya program ini sangat membantu bagi masyarakat. Maka dari itu saya mengimbau agar masyarakat saling menginformasikan kepada yang lain, sehingga semua dapat memanfaatkan program ini," katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan, Joko Buntoro menambahkan, terdata sebanyak 9.402 unit kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Kabupaten Rejang Lebong, berpartisipasi membayar PKB lewat program pemutihan.

"Jumlah realisasi penerimaan PKB di Samsat Rejang Lebong dari jumlah kendaraan itu sebesar Rp 4.878.986.000," ungkapnya.

Apabila melihat dari angka penerimaan pajak yang sudah terkumpul tersebut, menurutnya, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak jauh lebih meningkat dari situasi sebelum adanya penerapan program pemutihan PKB.

"Kami akui jumlah wajib pajak yang membayar tunggakan pajak meningkat sampai dua kali lipat dari biasanya," tukas dia.

Kategori :