BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, mengungkapkan, sudah memegang 53 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari 53 perusahaan pengembang yang membangun kawasan perumahaan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Plt Kepala DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma'arif ST MT menuturkan, sebagaimana dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu bahwa wajib pihak pengembang menyerahkan PSU perumahan tersebut kepada Pemerintah Daerah setempat.
"Tercatat hingga tahun 2023 sudah ada 53 pengembang perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemkab," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari 53 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ini, 13 di antaranya sudah menyerahkan sertifikat PSU nya dan 40 perusahaan lainnya belum menyerahkan ke Pemkab Rejang Lebong dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Realisasikan Anggaran Stunting Desa Secara Maksimal
BACA JUGA:Baru 1 Kabupaten Miliki Bus Perintis di Bengkulu, Dodi : Rejang Lebong Silahkan Mengusulkan
Sementara pada tahun 2024 ini, sebut Arif sapaan akrabnya, belum ada satupun pengembang perumahan atau developer yang menyerahkan PSU perumahan seperti jalan, mushala, taman dan lainnya kepada Pemkab Rejang Lebong.
"Salah satu kendalanya ialah karena kondisi PSU berupa jalan lingkungan di perumahan yang akan diserahterimakan itu mengalami berbagai kondisi, seperti halnya kondisi jalan baik hingga kondisi jalan rusak," terangnya.
Sedangkan untuk kendala lainnya, sambung dia, bagi perumahan yang sudah lama berdiri sekarang tidak diketahui lagi keberadaan pengembangnya. Dengan begitu, sulit bagi pihaknya untuk mendapatkan data atau informasi mengenai PSU perumahan di lokasi yang ada.
"Kami pun masih mencari solusi dari persoalan ini agar PSU perumahan itu bisa kita pegang," ujarnya.
Terpisah, Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Drs Sumardi mendorong DPUPRPKP setempat untuk membuat surat yang ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong guna disampaikan kepada pihak pengembang dengan tujuan mereka menyerahkan sertifikat PSU perumahan masing-masing ke Pemkab.
"Dengan memberikan surat pemberitahuan yang diteken Pak Bupati harapannya mereka akan mematuhi itu," singkatnya.