Ini Jenis Bansos yang Dihentikan Selama Pilkada 2024

Jumat 15 Nov 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) diberhentikan sementara selama Pilkada serentak 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian sementara penyaluran Bansos hingga Pilkada 2024. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerangkan pihaknya setuju dengan usulan tersebut.

"Kami segera sampaikan surat edarannya, kami setuju. Wamendagri sudah menyampaikan soal usulan distribusi bansos ditunda sampai Pilkada," ungkapnya pada Selasa, 12 November 2024.

Adapun pemberhentian sementara alokasi bansos ini dianggap mampu mengurangi risiko penggunaan bansos sebagai alat kampanye. 

Penghentian penyaluran bansos sementara ini berlaku untuk semua wilayah Indonesia, kecuali daerah yang terdampak bencana. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Lantas jenis bansos apa saja yang dihentikan selama Pilkada 2024? Berikut informasinya.

 

Jenis Bansos yang Dihentikan Selama Pilkada 2024

BACA JUGA:Lebih Sehat Mana, Air Galon Isi Ulang atau Rebusan

BACA JUGA:Belum Lama Dilantik, Seluruh Menteri Prabowo Diingatkan Soal Ini

 

Adapun bansos yang dihentikan sementara adalah jenis bantuan yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Sementara itu, bansos yang disalurkan dari kementerian tidak perlu ditunda, seperti program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga BLT Dana Desa masih  

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024."Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD" ujarnya.

 

Kapan Bansos Kembali Disalurkan?

Kategori :