Mulai Tahun Depan, Tarif PPN Naik 12%?

Sabtu 16 Nov 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan kesiapan implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu 13 November 2024.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," jelas Sri Mulyani.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

BACA JUGA:Ini Bocoran 3 Opsi Skema Ubah Subsidi BBM Jadi BLT Versi Bahlil

BACA JUGA:Erupsi Gunung Lewotobi, Ini Daftar Bandara yang Masih Ditutup

 Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, implementasi tarif PPN 12% harus dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini merupakan tahap kedua setelah pemerintah menaikkan tarif dari 10% menjadi 11% pada April 2022. Meskipun akan ada kenaikan tarif, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas PPN untuk sektor-sektor tertentu.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini tidak diterapkan secara kaku dan tetap mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi.

"Walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," jelasnya.

Fasilitas yang diberikan pemerintah mencakup pengurangan tarif hingga pembebasan PPN untuk beberapa sektor strategis.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijakan afirmatif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan berbagai sektor ekonomi. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN ini.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani akan melakukan sosialisasi terkait penjelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut menjelang pemberlakuannya pada awal tahun 2025.

Kategori :