Keputusan PPN 12 Persen Direspon Pelaku Usaha

ist Pelaku Usaha Sambut Positif Keputusan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah.--

BACAKORANCURUP.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha.  Disway merchandise 

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang mendukung stabilitas ekonomi dan daya saing dunia usaha. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babeh Haikal menyampaikan bahwa para pelaku usaha bersertifikat halal turut menyambut baik keputusan tersebut.  

"Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah," ujar Babeh Haikal dikutip Jumat 3 Januari 2025. 

Menurut Haikal, keputusan tersebut bukan hanya membatasi dampak kenaikan PPN, tetapi juga memberikan berbagai insentif bagi masyarakat dan pelaku usaha.  

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Bantu Biayai Keluarga Dede Sunandar, Usai Kalah Pilkada 2024

BACA JUGA:Salah Kaprah Kampus soal Otonomi Kampus, Bukan Soal Pembiayaan

"Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut," tambahnya. 

Pemerintah telah mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun, yang mencakup beberapa program, seperti: 

-Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, 

-Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, 

-Pembiayaan industri padat karya,

-Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, dan 

-Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. 

Kebijakan ini kata Babeh Haikal dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan