Salah Kaprah Kampus soal Otonomi Kampus, Bukan Soal Pembiayaan
Ilustrasi Net--
Ist
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Satryo Soemantri Brodjonegoro.
BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tengah melakukan evaluasi terkait Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 untuk merevitalisasi otonomi kampus.
Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi kampus untuk mengembangkan diri sehingga memiliki keunikan tersendiri serta memberikan manfaat kepada masyarakat, baik secara regional maupun nasional.
Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan adanya pemahaman yang salah kaprah terkait otonomi kampus ini, baik dari pemerintah maupun perguruan tinggi.
"Otonomi yang kami harapkan dari awal adalah otonomi tata kelola perguruan tinggi tersebut sehingga apapun pembuatan kebijakan, keputusan, disertai tanggung jawab secara mandiri," ungkap Satryo dalam Taklimat Media di Jakarta, 3 Januari 2025.
Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kaitannya otonomi kampus ini terhadap pembiayaan.
BACA JUGA:Soal Penangkapan Presiden Korsel, Pasukan Pengawal Pasang Badan
BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK 2024, Honorer Otomatis Diangkat jadi ASN Paruh Waktu, Tapi Ini Aturannya!
"Tidak ada otonomi pembiayaan. Perguruan tinggi milik pemerintah ataupun negara tidak terkait dengan otonomi tersebut."
"Tapi dalam kapasitas luas sehari-harinya, mereka mempunyai suatu otonomi, membuat keputusan, program, dan sebagainya. Jadi itu yang kita ingin kembalikan lagi," tandasnya.