Tidak Lulus PPPK 2024, Honorer Otomatis Diangkat jadi ASN Paruh Waktu, Tapi Ini Aturannya!

IST/NET PPPK 2024.--

BACAKORANCURUP.COM - Bagi peserta seleksi PPPK 2024 atau honorer yang belum lulus serta dapat keterangan khusus seperti "R3" dalam pengumuman, jangan berkecil hati. Karena seleksi PPPK tahun 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.

Salah satu poin penting dalam keputusan akhir PPPK 2024 ini adalah pengelompokan kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi oleh instansi pusat.

Pengelompokan ini dilakukan untuk memastikan posisi yang tersedia dapat diisi sesuai kebutuhan.

Misalnya, jika suatu formasi membutuhkan dua orang tetapi hanya satu peserta yang lulus seleksi penuh, maka formasi tersebut akan diberikan status tertentu sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Minum Air Kelapa Untuk Kesehatan

BACA JUGA:Tak Harus Datang ke Kantor, Begini Cara, Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024

- Penjelasan Tentang Keterangan Kode "R3"

Keterangan "R3" pada hasil pengumuman sering kali menimbulkan kebingungan. Status ini menunjukkan bahwa pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun belum dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Keputusan Menpan RB menyebutkan bahwa pelamar dengan status seperti ini masih dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK dengan status paruh waktu.

 

Apa Itu P3K Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah status baru dalam kategori ASN. Berbeda dengan PNS dan P3K penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas dalam jam kerja.

Pegawai dengan status ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu, sehingga memungkinkan mereka untuk bekerja di luar statusnya sebagai ASN.

Jam kerja PPPK paruh waktu diatur berdasarkan kesepakatan antara pegawai dan instansi terkait. Hal ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang memiliki jadwal kerja tetap dan penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan