Pendirian Koperasi Merah Putih, Biaya Pembuatan Akta Notaris Disepakati Rp 2,5 Juta

Anes Rahman.--
BACAKORANCURUP.COM - Biaya pembuatan akta notaris pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan nasional antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang dituangkan dalam nota kesepahaman bersama.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman SSos.
"Biaya Rp 2,5 juta ini berlaku seragam secara nasional, dan sudah disepakati melalui MoU antara Kemenkop dan INI, terangnya.
Terkait sumber pembiayaan, Anes menjelaskan, untuk desa, dana pembuatan akta Koperasi Merah Putih dapat dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara untuk kelurahan, pembiayaannya akan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan, mengingat tidak tersedia dalam APBD murni.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan OPD Jangan Tunda Pembayaran Honor TKS
BACA JUGA:Anggaran Hibah Rumah Ibadah Turun jadi Rp 1,07 Miliar
"Khusus kelurahan, saat ini kita masih menunggu APBD Perubahan. Karena memang sebelumnya perihal ini sudah dikoordinasikan dengan Pak Bupati," tambahnya.
Menurutnya, pembayaran dibelakang atau di APBD-P itu pun tidak dipermasalahkan oleh pihak notaris, yang terpenting akta tersebut dibuat terlebih dahulu.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayahnya telah mencapai 100 persen per tanggal 3 Juni 2025 lalu. Saat ini, seluruh koperasi yang telah dibentuk tengah memasuki proses pembuatan akta notaris.
"Ya per 3 Juni kemarin, pembentukan Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong sudah 100 persen, dalam artian 156 desa dan kelurahan sudah membentuk," tukasnya.