Pencairan Banpol Tinggal Tunggu LHP dan Rekom, Kesbangpol: Parpol Siapkan Berkas

Zulfan Effendi.--
BACAKORANCURUP.COM - Bantuan dana untuk partai politik (banpol) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Rejang Lebong tinggal selangkah lagi.
Saat ini, proses pencairan hanya tinggal menunggu dua dokumen penting, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan banpol tahun sebelumnya, serta surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Zulfan Effendi SE, mengungkapkan bahwa jika dua persyaratan tersebut telah lengkap, maka proses pencairan dapat langsung dilakukan tanpa hambatan.
"Prosesnya tinggal sedikit lagi. Kami saat ini hanya menunggu LHP BPK dan surat rekomendasi dari Gubernur. Begitu itu keluar, pencairan bisa langsung dilakukan," jelas Zulfan.
BACA JUGA:Dewan Bakal Bahas LKPJ APBD Perubahan Bersama Puluhan OPD
BACA JUGA:Kepala SMKN 2 RL, Agustinus Dani, Beri Penjelasan Soal Petisi
Sambil menunggu kelengkapan administrasi tersebut, kata Zulfan, pihaknya meminta seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong untuk mulai mempersiapkan berkas-berkas pengajuan pencairan. Hal ini guna menghindari keterlambatan pencairan ketika dokumen dari BPK dan gubernur telah diterima.
"Kami imbau partai-partai agar tidak menunggu. Segera lengkapi berkas. Supaya nanti tidak ada lagi alasan pencairan tertunda hanya karena administrasi dari partai belum lengkap," tambah Zulfan.
Sementara itu, lanjut Zulfan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran bantuan partai politik sebesar kurang lebih Rp 1,6 miliar.
Dana ini akan disalurkan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong hasil Pemilu 2019, sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh.
Besaran bantuan tahun ini, disebutkan Zulfan, mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya Rp 7.250 per suara sah, maka saat ini telah naik menjadi Rp 11.700 per suara sah.
"Meskipun ada kenaikan, namun penggunaannya tetap harus sesuai aturan," sebut Zulfan.
Di sisi lain, Zulfan juga menegaskan bahwa dana bantuan parpol tidak bisa digunakan sembarangan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 60 persen dari total dana yang diterima wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara 40 persen sisanya digunakan untuk operasional sekretariat partai.
"Penggunaan dana banpol ini diawasi dengan ketat. Laporan penggunaannya juga akan diperiksa kembali oleh BPK. Maka kami ingatkan, gunakan dana sesuai peruntukannya, jangan sampai bermasalah di kemudian hari," tandasnya.