Kepala SMKN 2 RL, Agustinus Dani, Beri Penjelasan Soal Petisi

Kepala SMKN 2 RL, Agustinus Dani.--

BACAKORANCURUP.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani akhirnya angkat bicara terkait petisi yang ditujukan untuk dirinya. Adapun dalam petisi itu ditandatangani oleh 37 orang yang ada pada ruang lingkup SMKN 2 Rejang Lebong.

“Saya akan jelaskan satu persatu apa yang menjadi persoalan yang mereka sampaikan dalam petisi, dan saya pastikan itu tidak benar dan bukan kesalahan pada saat saya menjabat sebagai Kepsek pada SMKN 2 Rejang Lebong,” sampai Dani. 

Adapun dikatakan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepsek pada sekolah tersebut, yakni pada Juli 2023 lalu hingga saat ini. Pertama terkait dengan isu pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP), menurutnya tidak sama sekali terjadi.

Pasalnya selama dirinya menjabat uang PIP diambil pelajar atau siswa secara langsung ke bank. Dan sekolah dalam hal ini panitia PIP hanya mengarahkan untuk melengkapi berkas dan juga mengarahkan siswa untuk mengambil sendiri secara langsung, tanpa ada dampingan dari pihaknya. 

BACA JUGA:Tut Wuri Handayani Jadi Filosofi Mendalam di Balik Logo Pendidikan Indonesia yang Penuh Makna

BACA JUGA:Komisi I Ajak Disdikbud Bahas Soal SPMB di Rejang Lebong

“Kita hanya mengarahkan sampai mereka mengambil uang saja, untuk penggunaan itu diserahkan pada siswa yang bersangkutan secara langsung, kendati saat itu kita tetap menyatakan digunakan sesuai kebutuhan untuk menunjang mereka dalam proses belajar mengajar,” bebernya. 

Dimana PIP sendiri sudah disalurkan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Sehingga jika ada celah melakukan pemotongan, menurutnya lagi celah mana yang bisa dilakukan pihak sekolah untuk memotong uang tersebut. Sedangkan uang sendiri dari bank langsung ke rekening siswa dan hanya bisa diambil oleh siswa yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tut Wuri Handayani Jadi Filosofi Mendalam di Balik Logo Pendidikan Indonesia yang Penuh Makna

BACA JUGA:Ketimpangan Pendidikan di Indonesia : Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045 dan Solusi Nyata

“Inikan jatuhnya fitnah kepada saya, dan perlu mereka ketahui jika PIP terakhir cair saya tidak berada di Rejang Lebong, melainkan saya sedang pelatihan di Bandung selama 10 hari,” tegasnya. 

Kemudian terkait dengan gaji guru honor yang belum dibayarkan, hal ini tidak bisa menyalakan pihak sekolah, melainkan itu kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.

Pasalnya para penerima honor ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Disdikbud Provinsi Bengkulu, sehingga bisa meminta penjelasan secara langsung pada Disdikbud Provinsi Bengkulu. Di mana ada kurang lebih 4 orang yang belum ini, dua orang  dengan usia 64 tahun, 1 orang 59 tahun dan satu nya lagi tidak memiliki ijazah. 

“Ini penjelasan untuk gaji honor, sekolah tidak bisa membayarkan, karena akan berbenturan dengan aturan yang ada, “ terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan