PPN 12% Mulai Berlaku Tanggal 1 Januari 2025, Yuk Simak Daftar Barang yang Kena dan Tidak
IST PPN 12% berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025--
BACAKORANCURUP.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen pada Rabu, 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Lalu, apa saja barang dan jasa yang terdampak atau dikecualikan dari kenaikan PPN ini ?
Menurut Pasal 4A UU HPP, beberapa barang dan jasa tertentu tidak dikenai PPN, antara lain :
BACA JUGA:Jangan Salah ! Deretan Serangga Ini Punya Manfaat Menguntungkan Tanaman Anda
BACA JUGA:Akan Masuk Ke Indonesia, Seperti Inilah Tampilan Mobil Listrik Asal China Berikut
• Barang yang dikecualikan
1. Makanan dan minuman :
• Disediakan di hotel, restoran, tempat makan, warung, serta usaha serupa lainnya.
• Termasuk makanan/minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, serta yang disediakan oleh jasa boga atau katering.
2. Uang, logam mulia berupa emas batangan (sebagai cadangan devisa negara), serta instrumen surat berharga.
• Jasa yang dikecualikan :
1. Jasa keagamaan