PPN 12% Mulai Berlaku Tanggal 1 Januari 2025, Yuk Simak Daftar Barang yang Kena dan Tidak

IST PPN 12% berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025--

2. Jasa kesenian dan hiburan : Dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

3. Jasa perhotelan : Termasuk penyewaan kamar dan ruangan di hotel.

4. Jasa pemerintah : Berkaitan dengan fungsi pemerintahan yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta.

5. Jasa penyediaan tempat parkir.

6. Jasa boga atau katering.

 

Selain itu, beberapa jenis barang dan jasa tertentu dapat dibebaskan dari PPN untuk mendukung pembangunan nasional, seperti :

• Barang kebutuhan pokok.

• Jasa pelayanan kesehatan tertentu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

• Jasa pelayanan sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja.

Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2009, PPN dikenakan pada :

• Pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean oleh pelaku usaha.

• Impor BKP.

• Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean.

• Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan