PPN 12% Mulai Berlaku Tanggal 1 Januari 2025, Yuk Simak Daftar Barang yang Kena dan Tidak

IST PPN 12% berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025--

• Ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta JKP oleh pengusaha kena pajak.

Conth barang yang dikenai PPN meliputi tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik. Jasa digital seperti streaming musik dan film (misalnya Spotify dan Netflix) juga dikenai PPN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan