BACAKORANCURUP.COM - Perlu kalian ketahui, cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online.
Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka. Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?
Cara cek DPT online Pilkada 2024 Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
BACA JUGA:Ini Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Berlangsung 3 Hari
BACA JUGA: Anies dan PDIP Beda Basis Massa dan Ideologi
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
1. Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ Jika sudah, masukkan NIK.
2. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
3. Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp Klik “Langkah 3 / 4” Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.