BACAKORANCURUP.COM - Seusai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, pihaknya baru akan menjadwalkan pengesahan tatib dan kode etik DPRD Rejang Lebong.
Adapun saat ini keduanya tersebut dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Untuk pengesahan kita saat ini sedang jadwalkan setelah tatib dan kode etik tersebut, selesai dievaluasi provinsi," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika keduanya akan disahkan dalam waktu dekat ini, pasalnya tidak mungkin melewati tahun 2024 ini, dimana saat, sedang tinggal menjadwalkan paripurna pengesahan.
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Aman Hingga Akhir Tahun Ini
BACA JUGA:Selamat! 22 Guru PAI di Rejang Lebong Lulus PPG
Sebelumnya dua Panitia Khusus (Pansus) telah membahas kode etik dan tatib DPRD Rejang Lebong tersebut.
"Sesuai dengan mekanisme sebelum disahkan, dievaluasi pemprov untuk menyesuaikan dengan aturan dalam pembentukan tatib dan kode etik," jelasnya.
Adapun kode etik dan tatib sendiri tidak begitu jauh dengan kode etik dan tatib periode sebelumnya, hanya saja saat ini menyesuaikan dengan aturan dan regulasi terbaru.
Yang akan menjadi acuan dan pedoman DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD Rejang Lebong.
"Kode etik dan tatip sendiri ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur dengan jelas dalam pembentukannya, dimana secepatnya proses evaluasi, maka secepat itu juga dewan akan menjadwalkan pengesahan, insya allah dalam waktu dekat ini," pungkasnya.