Akhirnya Pemerintah Tetapkan Ojol Sebagai Penerima Subsidi BBM, Ketua Asosiasi Turut Bahagia

Minggu 08 Dec 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa ojek online (ojol) tetap akan menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disebabkan karena ojol dikategorikan sebagai bagian dari UMKM.

Melansir dari oto.detik.com, Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak mencabut subsidi BBM bagi ojol.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut tepat dan sesuai dengan aspirasi para pengemudi ojol.

BACA JUGA:Ini Program Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Untuk 8.000 Mahasiswa, 1 Orang Dapat Rp 5 Juta

BACA JUGA:Ada Rencana Turunkan Pajak Barang Kebutuhan Pokok

"Keputusan pemerintah untuk tetap memberikan subsidi BBM kepada ojol sebagai bagian dari rantai distribusi UMKM patut diapresiasi. Respons cepat ini menunjukkan perhatian terhadap keresahan para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," ujar Igun, Sabtu (7/12).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini memberikan kepastian dan meredakan kekhawatiran para pengemudi setelah Menteri UMKM dan Menteri Sosial menetapkan ojol sebagai penerima subsidi BBM.

Sebagai pemimpin asosiasi, Igun berharap agar di masa mendatang tidak ada wacana atau kebijakan yang mencabut, membatasi, atau mengalihkan subsidi BBM untuk ojol.

"Subsidi BBM sangat penting bagi operasional pengemudi ojol. Jika subsidi ini dicabut, akan muncul efek domino ekonomi, mengingat ojol berperan sebagai rantai distribusi barang retail dan makanan bagi masyarakat perkotaan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan bahwa ojol telah dimasukkan dalam kategori UMKM, sehingga berhak mendapatkan subsidi BBM. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM beberapa waktu lalu, yang juga melibatkan Kementerian UMKM.

Maman juga menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol untuk terus beroperasi tanpa khawatir kehilangan subsidi. Adapun aturan teknis mengenai distribusi subsidi BBM akan diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia.

Kategori :