Ini Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite per 1 April 2025 di Semua SPBU

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Mulai 1 April 2025, sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi Pertalite di SPBU seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada revisi aturan terbaru.

Berdasarkan peraturan yang diperbarui, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc dan mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc tidak lagi diperkenankan menggunakan Pertalite.

Revisi ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebelumnya, pembatasan penggunaan Pertalite juga sudah diterapkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan tertentu.

BACA JUGA:Inovasi KAI! Penumpang Kereta Perempuan Kini Bisa Pilih Teman Sebelah?

BACA JUGA:Malaysia Resmi Cabut Bea Masuk Dumping Serat Selulosa dari Indonesia

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa aturan pembatasan BBM bersubsidi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM, yang nantinya akan melalui tahap sosialisasi sebelum diterapkan sepenuhnya.

"Dalam proses penerbitan aturan ini, akan ada masa sosialisasi yang sedang kami bahas," ujar Bahlil.

Sebagai langkah antisipasi, pemilik kendaraan disarankan untuk segera mendaftarkan diri melalui QR Code Pertamina agar tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Daftar Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite

 

Sepeda Motor dengan Kapasitas Mesin di Atas 250cc:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan