Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur berbagai jenis pakaian dinas lainnya untuk ASN, meliputi:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri
Khusus untuk ASN di tingkat kabupaten/kota, terdapat tambahan pakaian dinas upacara khusus untuk camat dan lurah.
Disahkan Agustus 2024, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ditandatangani pada 20 Agustus 2024. Dengan diterapkannya peraturan baru ini, pemerintah berharap keseragaman dan standar profesional dalam berpakaian dinas di lingkungan ASN semakin baik.
Perubahan ini juga menjadi langkah penting dalam membangun citra ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas.