Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Tentang Seragam PNS dan PPPK Tahun 2025
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Peraturan ini ditetapkan Pemerintah bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan citra positif ASN.
Selain itu, kebijakan baru ini menyelaraskan standar pakaian dinas bagi PNS dan PPPK, menggantikan aturan sebelumnya yang membedakan penggunaan seragam di antara kedua kategori pegawai.
Jadwal dan Jenis Seragam Harian
BACA JUGA:CREW Beras, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmi Cabut Status DKI dari Jakarta
Dalam aturan baru, terdapat tiga jenis pakaian dinas harian yang wajib dikenakan:
Senin dan Selasa: Seragam berwarna khaki
Rabu: Kemeja putih
Kamis dan Jumat: Batik, tenun, atau lurik
Perubahan ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang membatasi PPPK untuk tidak memakai seragam khaki. Pada aturan lama, PPPK hanya diperbolehkan mengenakan kemeja putih untuk Senin hingga Rabu, serta batik, tenun, atau lurik pada Kamis dan Jumat.