BACAKORANCURUP.COM - Dua pasangan dari PDIP, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, menggugat hasil rekapitulasi pilkada 2024 ke MK.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy yang mengatakan, Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans, menggugat hasil Pilkada 2024 di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Permohonan Andika-Hendrar tercatat masuk pada pukul 22.13 WIB, sementara permohonan Risma-Gus Hans tercatat masuk pada pukul 22.34 WIB.
Roni mengungkapkan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jawa Timur.
“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni di MK, Rabu, 11 Desember 2024 malam.
Selanjutnya, untuk Pilkada Jawa Tengah yang diikuti Paslon Nomor Urut Satu Andika-Hendrar, Roni mengatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Roni.
Roni mengatakan secara umum, Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik.
Oleh karena itu, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru 2024/2025
BACA JUGA:Horee! Berikut Daftar Tol Dibuka Gratis saat Libur Nataru 2024/2025
Roni juga mengungkapkan akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan.
Sebagai informasi, pada Pilkada Jawa Tengah, PDIP mengusung Andika-Hendrar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah, Andika-Hendrar memeroleh 7.870.084 suara. Perolehan itu menjadikan pasangan calon yang diusung PDIP dan Partai Hanura itu dikalahkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dengan 11.390.191 suara.
Sementara itu, di Pilkada Jatim, PDIP mengusung Risma-Gus Hans.