Mulai 18 Desember, Truk Tambang dan Muatan Dilarang Melintas di Timbangan Kecuali Kendaraan Ini

Rabu 18 Dec 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sebagaimana yang diketahui bersama, saat ini libur natal dan tahun baru (Nataru) sudah dimulai.

Dengan itu juga bisa dikatakan, per tanggal 18 Desember 2024 layanan di UPPKB PUT diliburkan, karena menjadi rest area bagi para pengendara yang mudik.

Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi menyampaikan, layanan di UPPKB PUT akan diliburkan sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 nanti.

BACA JUGA:Bahas Hasil Evaluasi APBD 2025, TAPD & Banggar Bakal Kembali Duduk Bersama

BACA JUGA:Dewan Rejang Lebong Agendakan Panggil Dinas PU, Bahas Apa ?

Karena itu dia kembali menegaskan, selama arus mudik dan arus balik jalan akan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan.

Terkecuali untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina. Karena khusus untuk truk-truk tersebut, tetap diperbolehkan melewati jalan lintas seperti biasanya.

"Hanya truk sembako atau truk yang membawa logistik pangan serta truk Pertamina saja yang boleh melintas selama libur nataru" ujarnya.

Sementara itu terkait dengan larangan atau pembatasan truk muatan yang melintas di wilayah UPPKB PUT selama libur Nataru nanti.

Pihaknya sudah berkoordinasi dan mengedarkan surat resmi terkait pembatasan truk muatan selama libur nataru kepada pihak Dishub dan juga Polres di tingkat Kabupaten Rejang Lebong.

Karena itu kata dia, selama libur nataru nanti kewenangan terkait penertiban truk muatan menjadi kewenangan Sat Lantas dan Dishub Rejang Lebong.

"Karena selama libur nataru nanti layanan UPPKB PUT diliburkan, maka kita tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan truk muatan. Untuk itu jika ada truk muatan yang masuk ke Rejang Lebong, akan ditertibkan langsung oleh Dishub dan Sat Lantas," singkatnya.

Kategori :