BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberikan maaf untuk para koruptor selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Hal tersebut ia ungkapkan saat pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” terangnya.
Ia menyatakan bahwa pengembalian dapat dilakukan secara diam-diam agar tidak terungkap. Menurut Presiden, cara ini dapat diterapkan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
BACA JUGA:Pengamat Sarankan Jokowi Bentuk Partai Baru
BACA JUGA:Harun Masiku Sudah Masuk DPO Disemua Jalur Perlintasan, KPK : Bisa Langsung Diamankan
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, belum genap sebulan menjabat sebagai Presiden, Prabowo telah berhasil memberantas banyak kasus korupsi.
Sejumlah kasus yang terungkap pun tidak main-main, yakni mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan anggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Mantan Menteri Pertahanan tersebut bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat ditertawakan saat menyatakan keinginannya untuk memberantas korupsi di Indonesia, yang dianggap sudah terlalu parah.
"Kita harus mengerti di tengah kekayaan kita masih banyak kebocoran-kebocoran. Kita harus akui bahwa korupsi masih terlalu banyak dan seolah-olah diterima menjadi kondisi sehari-hari," ujarnya dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh politik di Denpasar, Bali pada Senin, 4 November 2024 lalu.
Adapun beberapa kasus yang berhasil terungkap di awal masa jabatan Presiden Prabowo diantaranya adalah PT Asset Pacific sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 dengan kerugian sebesar Rp 1 triliun.
Kemudian ada kasus korupsi Dana Desa dengan dua orang tersangka di Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan total kerugian mencapai Rp 780 juta.
Selain itu, terdapat enam tersangka dalam kasus korupsi proyek Tol Padang-Pekanbaru yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.
Lebih lanjut ada kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp23,2 miliar serta alat elektronik dari enam lokasi yang digeledah.