Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air. Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 %.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA, seperti 1.300 VA, 900 Va.
Diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama. Yakni dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Kategori :